Sertifikat RoHS Produk Ramah Lingkungan Untuk Pemasaran Global
Indikator kemajuan sebuah peradaban salah satunya adalah tingkat kesadaran atas pentingnya menjaga kelangsungan ekosistem makhluk hidup, Keseluruhan dan bukan hanya untuk manusia. Integritas bisnis dalam arti seutuhnya.
Keharmonisan dan keselarasan antara kemajuan tekhnologi dengan tata nilai kehidupan secara natural adalah sebuah pencapaian utama dalam setiap usaha dan upaya ilmu pengetahuan umat manusia.
Jika terlahir sebuah produk elektronik dan kelistrikan yang dapat memudahkan manusia dalam menjalankan aktivitas dan rutinitas sehari-hari namun memberikan efek negatif secara langsung maupun dalam bentuk 'multiplier effect', itu artinya produk tersebut berarti akan tetapi tidak bernilai.
Sertifikat RoHS Produk ramah lingkungan
Kesadaran akan arti penting menjaga
kelangsungan hidup dan menjaga kelestarian lingkungan, maka manusia-manusia
yang peduli tersebut berkumpul dengan menciptakan sebuah
sistem/aturan/norma/kesepakatan bersama agar setiap produk atau piranti elektronik
dan tekhnologi yang terlahir dapat memiliki makna 'berarti' dan 'bernilai'.
RoHS adalah
RoHS masih kurang familiar di
Indonesia karena memang konsep arahan dan kesepahaman ini bermula dan
disepakati pertama kali oleh negara-negara Eropa (uni-eropa).
RoHS adalah akronim dari "The
Restriction of Hazardous Substances Directive" yakni, sebuah
arahan/anjuran untuk menghindari beberapa substansi berbahaya dalam berbagai
produk-produk elektronik dan kelistrikan. Substansi material berbahaya yang dimaksud
terdiri dari 6 (enam) material, antara lain :
· Timbal
· Air raksa
· Kadmium
· Krom heksavalen (Cr6+)
· Polybrominated biphenyls (PBB)
· Polybrominated diphenyl eter (PBDE)
RoHS atau arahan seputar penggunaan material berbahaya dalam produk elektronik ini telah disepakati sejak Februari 2003 dan efektif berlaku sejak Juli tahun 2006 (3 tahun kemudian).
Arahan atau sertifikasi RoHS ini pada dasarnya untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak menyertakan material berbahaya pada produk-produk industri. Hal itu dilakukan agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari atau menciptakan polusi pada lingkungan secara permanen.
Produk-produk elektronik yang banyak dan seringkali mengandung material berbahaya tersebut adalah yang bersifat energi, seperti baterai, power bank, portable battery, namun juga ada produk elektronik lainnya yang mengandung bahan-bahan tersebut.
RoHS ini masih berupa anjuran atau himbauan, bukan sebuah hukum mengikat dengan disertai sanksi mengikat. Jadi, masih saja banyak produk-produk elektronik belum memiliki sertifiksi sebagai produk ramah lingkungan 'RoHS Compliance'.
Konsumen berperan aktif dalam seleksi berbagai produk ramah lingkungan. Jadi, gunakanlah produk baterai, Power Bank ramah lingkungan, berbagai jenis dan tipe 'emergency charger', dll. yang memiliki sertifikasi RoHS.
Produk-produk elektronik ramah lingkungan yang lolos uji dan test RoHS akan menyertakan logo/simbol RoHS pada kemasan maupun 'body' produk tersebut.
RoHS logo
Dengan adanya simbol atau logo seperti diatas pada produk-produk elektronik berupa baterai, Power Bank, emergency charger, dll. itu artinya produk tersebut lebih aman untuk digunakan. Lebih baik untuk lingkungan juga lebih terjamin bagi pengguna yang bersangkutan.Jika anda seorang start-up, manfakturer, suplier produk-produk elektronik, Power Bank, emergency charger, dll. sudah waktunya untuk memberikan perhatian serius pada hal ini, terlebih untuk pasar Global. Meskipun mitra bisnis anda tidak menyertakan RoHS kedalam klausul spesifikasi produk yang diminta, lebih baik hal ini menjadi perhatian terutama dalam kompetisi dengan kompetitor yang telah memiliki sertifikasi RoHS.
Itu artinya, konsumen akan lebih memilih produk ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhannya. Kesinambungan bisnis dan strategi pemasaran akan memunculkan berbagai produk eco-friendly sebagai pemenang.